PASAL 6

Pasal 6

MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud dan tujuan Didirikan PKPD adalah menyediakan wadah bagi masyarakat Duritan kel,
Manyarejo,yang merantau di Jabodetabek dan sekitarnya untuk menjalin
silaturahmi,mempererat persaudaraan,meningkatkan ukhuwah islamiyah,sehingga misi yang
di emban paguyuban yaitu memperat sesama anggota paguyuban agar terbentuk masyarakat
yang madani dan bermartabat tercapai

(2) Tujuan pendirian PKPD adalah

a. Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahmi yang erat antara masyarakat
Duritan dan sekitarnya yang ada di Jabodetabeka

b. Sebagai wadah penyalur kegiatan dan inspirasi,sesuai kepentingan anggota paguyuban

c. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan paguyuban

d. Sebagai wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan
kampung halaman khususnya di bidang social dan ekonomi

e. Kegiatan – kegiatan sosial diantaranya :

1. Mengadakan kegiatan keagamaan

2. Pemberian bantuan bagi anak-anak yatim dan tidak mampu

3. Pemberian santunan bagi janda-janda tua\tidak mampu

4. Pemeliharaan dan pembangunan tempat-tempat ibadah

5. Pembelian hewan Qurban untuk melaksanakan Qurban bersama di kampung
halaman pada saat hari raya Idul Adha

6. Pembangunan sarana-sarana umum lainnya

Leave a comment