PASAL 9

Pasal 9

SUMBER DANA DAN BESARNYA IURAN

(1) Sumber Dana di Peroleh dari:

a. Anggota Paguyuban yang ada di Jabodetabek dan sekitarnya

b. Dari hasil usaha yang di kelola oleh PKPD

c. Dari para donator tetap maupun tidak tetap

(2) Besarnya Iuran Anggota

a. Iuran wajib anggota dalam kurun waktu 1 bulan sebesar Rp 10.000 mulai bulan April
2008

b. Uang konsumsi Rp.30.000

c. Uang Arisan Rp.50.000

d. Uang tabungan anggota Rp.10.000

semua di bayar setiap pertemuan 1 bulan sekali tiap minggu ke-2

e. Iuran tidak wajib atau sukarela di tentukan oleh masing-masing anggota

Leave a comment